UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 43
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- dugaan tindak pidana yang terkait dengan dikeluarkannya surat izin;
- tempat yang dapat digeledah berdasarkan surat izin;
- uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang disetujui untuk disita;
- jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan
- persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.
