UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 35
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk mengatur kehadiran orang yang berada di Indonesia ke Negara Peminta tersebut.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, permintaan Bantuan harus juga memuat:
- uraian bahwa permintaan Bantuan tersebut berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk kehadiran di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
- uraian bahwa orang yang diminta kehadirannya dinilai sanggup memberikan atau menunjukkan keterangan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut; dan
- jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah dipenuhi dan orang yang diminta kehadirannya, tanpa adanya tekanan, menyetujui untuk hadir maka permintaan Bantuan dapat dipenuhi.
(4) Dalam hal pemberian Bantuan dipenuhi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat:
- dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah narapidana, memerintahkan agar narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan;
- dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah tahanan, dapat meminta pejabat
yang melakukan penahanan untuk mengeluarkan dari tahanan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan.
