UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 34
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 33 ayat (4), harus menghadap dan memberikan keterangan sendiri atau dengan didampingi advokatnya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.
(2) Penyerahan dokumen dan/atau alat bukti lainnya dapat
dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.
Bagian Keempat Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran Orang di Negara Peminta
