Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan
Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Maluku Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten
Halmahera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
(2) Sebelum Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan
menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Halmahera Tengah, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore
Kepulauan.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
