Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Maluku
Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bagi Hasil Pajak dan
Bukan Pajak Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah
yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Maluku Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maluku Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten …
PRESIDEN
Kabupaten Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
(4) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten-
kabupaten dan Kota yang baru dibentuk.
