UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA,
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
