UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5)… Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak terdiri dari : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam 86.658.300.000.000,00 Pendapatan minyak bumi 60.037.700.000.000,00 Pendapatan gas alam 21.847.000.000.000,00 Pendapatan pertambangan umum 1.627.100.000.000,00 Pendapatan kehutanan 3.000.600.000.000,00 Pendapatan perikanan 145.900.000.000,00 b. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 18.006.800.000.000,00 Bagian laba BUMN 10.439.900.000.000,00 Penjualan hasil Produksi, sitaan 114.984.000.000,00 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan 1.351.000.000,00 Penjualan hasil peternakan dan perikanan 7.011.000.000,00 Penjualan hasil tambang 65.436.000.000,00 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 18.119.000.000,00 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 463.000.000,00 Penjualan informasi, penerbitan, film dan hasil cetakan lainnya 1.389.000.000,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 8.470.000.000,00 Penjualan lainnya 12.745.000.000,00 Penjualan aset 131.117.000.000,00 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 8.576.000.000,00 Penjualan kendaraan bermotor 1.429.000.000,00 Penjualan sewa beli 50.372.000.000,00 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 70.740.000.000,00 Pendapatan sewa 14.511.000.000,00 Sewa rumah dinas/rumah negeri 7.726.000.000,00 Sewa gedung, bangunan, gudang 3.422.000.000,00 Sewa benda-benda bergerak 2.314.000.000,00 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.049.000.000,00 Pendapatan jasa I 1.033.091.000.000,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 130.046.000.000,00 Pendapatan tempat hiburan/taman, museum 1.287.000.000,00 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM, STNK, BPKB 263.066.000.000,00 Pendapatan jasa pertanahan 62.707.000.000,00 Pendapatan hak dan perijinan 355.571.000.000,00 Pendapatansensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan 5.577.000.000,00 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi 104.665.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 44.381.000.000,00 Pendapatan jasa bandar udara kepelabuhanan, dan kenavigasian 65.791.000.000,00 Pendapatan jasa II 1.422.996.000.000,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 551.697.000.000,00 Pendapatan… Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 29.946.000.000,00 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 7.238.000.000,00 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil 1.646.000.000,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 24.293.000.000,00 Pendapatan uang pewarganegaraan 19.316.000.000,00 Pendapatan bea lelang 83.692.000.000,00 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 52.326.000.000,00 Pendapatan jasa lainnya 652.842.000.000,00 Pendapatan rutin dari luar negeri 258.600.000.000,00 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 35.443.000.000,00 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 223.157.000.000,00 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 22.351.000.000,00 Legalisasi tanda tangan 312.000.000,00 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 1.113.000.000,00 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya 16.412.000.000,00 Ongkos perkara 3.844.000.000,00 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 620.000.000,00 Pendapatan pendidikan 595.960.000.000,00 Uang pendidikan 435.896.000.000,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 33.803.000.000,00 Uang ujian untuk menjalankan praktek 13.000.000,00 Pendapatan pendidikan lainnya 126.248.000.000,00 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran berjalan 270.824.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 73.934.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pensiunan 77.000.000,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 185.812.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 10.524.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN 477.000.000,00 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 72.761.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 10.748.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 15.462.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pensiun 7.462.000.000,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 24.743.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 12.219.000.000,00 Penerimaan kembali pembangunan PLN 2.114.000.000,00 Penerimaan kembali pembangunan hibah 13.000.000,00 Pendapatan pelunasan piutang 6.046.100.000.000,00 Pendapatan lain-lain 8.700.065.000.000,00 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 3.208.000.000,00 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 15.592.000.000,00 0893 Penerimaan… Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 16.290.000.000,00 Penerimaan denda administrasi BPHTB 3.040.000.000,00 Pendapatan anggaran lainnya 8.661.935.000.000,00 Pengembalian PNBP lainnya (676.560.000.000,00) Angka 4
