UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan terdiri dari : (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 174.188.800.000.000,00 Pajak penghasilan nonmigas 69.696.200.000.000,00 Pajak penghasilan migas 23.071.000.000.000,00 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 55.840.800.000.000,00 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 4.800.000.000.000,00 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 1.489.400.000.000,00 Cukai 17.621.900.000.000,00 Pajak lainnya (Bea Meterai) 1.669.500.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasional 10.547.800.000.000,00 Bea masuk 9.827.600.000.000,00 Pungutan (pajak) ekspor 720.200.000.000,00 Angka 3
