Pasal 51
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang saham
menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang
saham tertentu atau pemegang saham lain yang tidak dipilihnya
sendiri, perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang
ditawarkan dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.
(2) Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang saham dapat
menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului
penawaran kepada orang lain.
(3) Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan sahamnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak menarik kembali
penawaran tersebut setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(4) Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok pemegang
saham tertentu atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan
satu kali.
(5) Ketentuan...
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham kepada
karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
