UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 50
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan
hak atas saham yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang
saham tertentu atau pemegang saham lainnya; dan atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ
perseroan.
