UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 105
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.
(2) Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian
mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan
RUPS.
