UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 104
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan harus memperhatikan:
a.kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan
perseroan; dan
b.kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak
mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual
sahamnya dengan harga yang wajar.
Pasal 105…
PRESIDEN
