UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK DAN SIFAT
Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.
