UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
- membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
