UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 18
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia dapat
memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan yang mendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam permintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa
dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebut segera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaan ekstradisi.
