UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 17
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Permintaan ekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan diminta sedang diperiksa atau diadili atau sedang menjalani pidana untuk kejahatan lain yang dilakukan di Indonesia.
