UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 15
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisi akan dituntut, dipidana, atau ditahan karena melakukan kejahatan lain daripada kejahatan yang karenanya ia dimintakan ekstradisinya, kecuali dengan izin Presiden.
