UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 14
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yang cukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana, atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk suku bangsa atau golongan penduduk tertentu.
