UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan
Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Bagian Keempat
Pengadilan
