UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang
berwenang.
(2) Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa
memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang
berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan
yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan
ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti
keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-
lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62 …
PRESIDEN
