UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 4
BAB 1 — DASAR PERKAWINAN
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini,
maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah
tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin
kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 …
PRESIDEN
