UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 3
BAB 1 — DASAR PERKAWINAN
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
