PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR *)
Pasal 10
Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab III No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta tiada menjadi obyek penyerobotan.
Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat, dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1 K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 Undang-undang ini tidak berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan.
Ayat (1).
Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia tidak perlu izin dari Menteri Agraria.
Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau tidak.
Ayat (2).
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (3).
Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-undang ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi.
Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat jaminan-jaminan yang sama seperti pemilik-pemilik tanah-tanah partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8.
Ayat (4).
Tidak memerlukan penjelasan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 11.
Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga ("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi.
Pasal 12
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10. Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2 U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik- baiknya.
Pasal 13.
Ayat (1).
Apa alasannya bahwa Undang-undang ini disebut 'Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir" dan tidak dipergunakan istilah "nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3.
Istilah "penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada "likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu ditiadakan dengan serentak secara integraal.
Ayat (2).
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk Lembaran-Negara No. 2 tahun 1958.
Sumber: LN 1958/2; TLN NO. 1571
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalah bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara;
- bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demi kepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
- bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melalui kata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanah partikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan;
- bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak, sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920 -
- dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911 - 38 jis S. 1912 - 480 dan S. 1912 - 481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;
- bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undang khusus;
- bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau perlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karena bertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925 - 417) jo pasal 8 Agrarisch Besluit (S. 1870 - 18);
www.djpp.depkumham.go.id
pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);
