UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 4
- Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan pembebasan terhadap larangan jang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang ini.
- Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-syarat.
www.djpp.depkumham.go.id
