UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 3
- Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan petundjuk-petundjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penjerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
- Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
