UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 71
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dalam tempo tujuh hari dihitung mulai hari berikutnya sesudah hari putusan disampaikan, terhukum dapat memajukan perlawanan kepada Mahkamah Agung.
