UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 70
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Jikalau terdakwa dihukum, maka setelah menerima petikan putusan dimaksudkan pada Pasal 94 ayat (2), atau surat keterangan dimaksudkan pada Pasal 94 ayat (3), Jaksa Agung harus dengan selekas- lekasnya menyampaikan kepada terhukum sendiri putusan hukuman itu dan menerangkan kepadanya akan kemungkinan memajukan perlawanan.
- Sesudah Jaksa Agung menyampaikan putusan itu kepada terhukum, maka hal ini harus dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
