UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 66
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Setelah pemeriksaan selesai, maka Jaksa Agung mengadakan requisitoirnya, yang kemudian harus
diserahkan kepada pengadilan.
(2) Kemudian terdakwa dan pembelanya memajukan pembelaannya.
(3) Jaksa Agung dapat berbicara lagi, tetapi. terdakwa dan pembelanya selalu boleh berbicara pada
penghabisan kali.
(4) Jika semua ini telah selesai, maka Ketua menutup pemeriksaan.
(5) Terdakwa, saksi dan penonton dikeluarkan, dan setelah Jaksa Agung juga pergi dari ruangan sidang,
maka pengadilan mempertimbangkan segala sesuatu.
(6) Putusan Mahkamah Agung dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang harus
diberitahukan kepada terdakwa.
