UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 65
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Jika dalam pemeriksaan dalam sidang ternyata ada alasan untuk mengubah surat tuntutan, maka Jaksa
Agung dengan kemauan sendiri atau atas permintaan Ketua berkuasa mengubah surat penuntutan itu, asal saja dengan perubahan itu perbuatan yang dituduhkan tidak menjadi perbuatan lain dalam arti yang dimaksudkan pada Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(2) Ketua harus memberitahukan perubahan itu kepada terdakwa, yang diberi kesempatan untuk
mengeluarkan pendapatnya tentang hal itu.
(3) Jika perlu, karena perubahan surat tuntutan ini, maka atas permohonan terdakwa Ketua dapat
mempertangguhkan pemeriksaan sampai hari tanggal yang tertentu.
