UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 51
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dengan memperhatikan yang ditentukan pada pasal yang berikut di bawah ini, maka tidak dapat diperiksa sebagai saksi dan boleh mohon kebebasan menjadi Perundang-undangansaksi: ke 1. keluarga karena kelahiran atau keluarga karena kelahiran dalam garis turunan ke atas atau ke bawah terhadap terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara; Peraturan ke 2. saudara atau ipar terdakwa atau ke 3. laki atau isteri terdakwa atau kawan kawanditjenterdakwaterdakwadalamdalamsatusatuperkara,perkara;biarpun sudah dicerai; ke 4. keluarga karena perkawinan atau keluarga karena perkawinan dalam turunan ke samping sampai tingkat ketiga terhadap terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara.
