UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 50
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Sesudah memberi keterangan maka tiap-tiap saksi tinggal menghadiri persidangan, kecuali jika Ketua
memberi izin kepadanya untuk pergi.
(2) Izin itu tidak diberikan jika Jaksa Agung atau terdakwa memajukan permintaan, supaya saksi itu terus
menghadiri persidangan itu.
(3) Para saksi dalam sidang tidak boleh bercakap-cakap satu dengan lain.
