Pasal 34
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Pengusutan dan penuntutan perkara hukuman perdata yang menurut Pasal 148 ayat (1) Konstitusi harus diadili oleh Mahkamah Agung dijalankan secara yangPerundang-undanganberlaku untuk perkara-perkara hukuman perdata di muka Pengadilan Negeri, dengan pengertian, bahwa hal pengusutan ini ada di bawah pimpinan Jaksa Agung dan penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda, dengan mengirimkan Peraturan surat-surat pemeriksaan permulaan itu dibubuh penjelasan tentang perbuatan-perbuatan kepadaditjenKetua Mahkamahyang dituduhkan,Agung disertaiterutamasuratperihalpenuntutan;tempat dandalamwaktuhal dilakukan, serta keadaan-keadaan dan hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan kesalahan tersangka.
Bagian 2. Penyerahan perkara ke sidang Mahkamah Agung.
