UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 33
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Surat putusan Mahkamah Agung tentang hal yang dimaksudkan pada Pasal 31 dan Pasal 32 ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan.
- Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan, sedang dalam hal mengesahkan putusan pengadilan lain maka surat-surat pemeriksaan perkara, yang oleh Panitera diterima dari pengadilan itu, dikirimkan kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung.
BAB IV.
Bagian 1. Pengusutan dan penuntutan perkara.
