UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 28
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Surat putusan ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan diumumkan.
- Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak.
