UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 27
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Sebelum mengambil putusan, maka Mahkamah Agung dapat mendengarkan siapapun juga dan dapat juga memerintahkan penyerahan surat-surat yang diperlukan oleh siapapun.
