UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 125
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Pemohon pemeriksaan kasasi harus memajukan alasan-alasan permintaan, yaitu pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya dua minggu kemudian kepada panitera tersebut Perundang-undangan pada Pasal 122 ayat (1).
- Jika apa yang disebut pada ayat (1) pasal ini dilalaikan, maka permohonan pemeriksaan kasasi dianggap tidak ada. Peraturan
- Jika yang mohon pemeriksaan kasasi adalah Jaksa Agung, maka terdakwa berhak memajukan surat ditjen yang bermaksud melawan atau menguatkan permintaan Jaksa Agung, kepada Panitera tersebut pada ayat (1), selambat-lambatnya dua minggu, terhitung mulai pada hari berikutnya hari pemberitahuan permohonan pemeriksaan kasasi kepadanya.
