UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 124
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung, permohonan pemeriksaan kasasi dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan jika dicabut, tidak dapat diulangi lagi.
- Pemeriksaan kasasi hanya dapat diadakan satu kali saja.
