UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 122
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan, yang kekuatannya sudah tetap diberitahukan kepada terdakwa.
- Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat, juga oleh pemohon atau wakilnya, dan pada surat keterangan ini harus disertakan surat-surat pemeriksaan perkara dan juga dicatat dalam daftar.
