UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 121
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dalam hal yang menurut Pasal-pasal 16-19 pada putusan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan dan para Hakim dalam perkara pidana boleh dimajukan permohonan pemeriksaan kasasi, maka terdakwa atau Jaksa Agung dapat memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung.
