UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 118
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Jika diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa permintaan kasasi ditolak, maka hal ini harus diberitahukan kepada pemohon pemeriksaan kasasi dan pihak lawannya dan surat-surat pemeriksaan perkara dikirimkan kembali kepada Panitera pengadilan yang bersangkutan.
