UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 117
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri para pihak atau saksi atau menyuruh mendengarkan para pihak atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya berdiam salah satu pihak.
