UU
PERDAGANGAN
Pasal 96
BAB 14 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
(1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai wewenang:
- menetapkan ...
- menetapkan kebijakan dan strategi di bidang Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah;
- memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh Pemerintah;
- mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perdagangan di daerah setempat; dan
- wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
