UU
PERDAGANGAN
Pasal 95
BAB 14 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pemerintah Daerah bertugas:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Perdagangan;
- melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di daerah;
- mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
- memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan Internasional di daerah;
- mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan di daerah;
- mendorong pengembangan Ekspor nasional;
- menciptakan iklim usaha yang kondusif;
- mengembangkan logistik daerah; dan
- tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
