UU
PERDAGANGAN
Pasal 58
BAB 7 — STANDARDISASI
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
