UU
PERDAGANGAN
Pasal 30
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada
Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data
dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
