UU
PERDAGANGAN
Pasal 29
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
