UU
PERDAGANGAN
Pasal 121
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.