UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 98
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
