UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 86
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 12 Pemberhentian
