UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 80
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,
PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
(5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
